Alhasil tersangka pun terjerat pasal 363 ayat 1 - 365 ayat 1 dan mendapatkan hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 sampai 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"
Polres Sragen juga baru mengetahui kalau korbannya adalah tetangganya sendiri berinisial OM dan berusia 24 tahun.
"Korbannya bapak Ozan Mustaqim 24 tahun laki - laki, islam, swasta, alamat Dukuh Joglo RT 8 Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono,"
Uniknya tersangka ini hanya mengambil barang mewah di lingkungannya sendiri, itu artinya korbannya adalah para tetangga di lingkungan sendiri.
"Jadi, tersangkanya ini mengambil di lingkungan tetangganya sendiri di malam hari dengan cara korbannya lengah, diambil,"
Saat ditanyai kepada tersangka, dia mengatakan kalau itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri.
"Alasannya untuk mencukupi kebutuhan, dan yang dilaporkan oleh lingkungan sekitar dua kali,"
***