Pendapat Nahar Selaku Kemen PPPA Mengenai Kasus Perundungan di SMA di Kabupaten Sragen

- 3 Januari 2023, 09:04 WIB
Pendapat Nahar Selaku Kemen PPPA Mengenai Kasus Perundungan di SMA di Kabupaten Sragen
Pendapat Nahar Selaku Kemen PPPA Mengenai Kasus Perundungan di SMA di Kabupaten Sragen /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka/

SRAGEN UPDATE –  Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berpendapat tentang perundungan Siswi di Sragen.

Ia mengatakan bahwa pendidikan atau sekolah tidak boleh memaksakan penggunaan jilbab pada siswi atau peserta didiknya.

Baca Juga: Bukan Hanya Membuat Resolusi Baru, Lakukan 5 Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kesehatan Mental di Tahun 2023

“Terlebih pemaksaan tersebut disertai dengan perundungan atau kekerasan terhadap anak. Kami menilai lingkungan pendidikan seyogyanya tidak melakukan pemaksaan tersebut,” ucap Nahar.

Ungkapan tersebut merupakan bentuk tanggapannya mengenai perlindungan terhadap siswi terkena perundungan oleh gurunya sendiri.

Hal tersebut dipicu akibat tidak mengenakan jilbab, kejadian itu berlangsung beberapa waktu lalu di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menurut Nahar sendiri menyebutkan untuk ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek).

Baca Juga: Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Izin Polisi Masih Alot, Bos Teddy: Bobotoh Sabar ya!

Peraturan tersebut merupakan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x