Dalam ketentuan dalam peraturan tersebut telah mengatur segala hal mengenai model, warna dan atribut pakaian seragam.
Dan juga telah mengatur untuk kesempatan dan hak dari si pengguna seragam yang dikenakan bagi setiap peserta didik.
“Permendikbudristek ini seharusnya dapat dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan seragam sekolah masing-masing,” ucap Nahar.
Nahar menegaskan untuk para pihak dalam lingkungan sekolah untuk tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Hal tersebut berguna ketika menangani peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan seragam sesuai peraturan yang ada.
Menurutnya pihak sekolah harus menjalankan perannya dengan benar yakni menjadi ruang yang memberi rasa aman bagi para siswa dan siswi.
Memberikan pengertian dan menjauhkan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Dibintangi Cha Eun Woo, Ini 3 Alasan Drama Korea Island Tidak Boleh Kamu Lewatkan, Nanti Menyesal!
Nahar meminta untuk penyelesaian kasus perundungan di Sragen dapat diselesaikan dengan baik.