Yaitu dengan cara yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. ***
Yaitu dengan cara yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. ***
Editor: Kiki Widayanti
Sumber: Antara News