OJK terus menerus mengingatkan kepada seluruh masyarakat selalu menggunakan jasa pinjol yang telah diizinkan oleh OJK.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.” dikutip dari laman resminya, Senin (20/2/2023).
Kabar baiknya, OJK menyiapkan sejumlah nomer yang dapat dihubungi yang sengaja disiapkan untuk seluruh masyarakat dan mengecek status izin perusahan yang akan mereka pakai.
Berikut ini adalah 102 perusahaan jasa pinjaman online yang legal dari OJK tahun 2023 beserta link aksesnya:
1. 360 KREDI dengan link www.360kredi.id milik PT Inovasi Terdepan Nusantara.
2. AdaKami dengan link www.adakami.id milik PT Pembiayaan Digital Indonesia.
3. AdaModal dengan link www.adamodal.co.id milik PT Solid Fintek Indonesia.