SRAGEN UPDATE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menerbitkan peraturan baru yang disebut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
POJK yang dimaksud ialah Nomor 28 Tahun 2022 yang antara lain mengatur layanan pialang asuransi digital.
POJK tersebut sebelumnya ialah perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
Tidak hanya Pialang Asuransi namun juga Pialang Reasuransi, dan juga Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Peraturan tersebut kini telah diberlakukan saat diundangkan pada 28 Desember 2022 lalu.
Keterangan resmi telah diberikan di Jakarta pada Rabu, 11 Januari oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.
Bahwa penerbitan dari POJK 28/2022 bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggara usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang.
Dimana hal tersebut harus diiringi dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri.
Baca Juga: Mantan Raja Yunani, Constantine II Meninggal Pada Usia 82 tahun, Ini Perjalanan Hidupnya!