Peraturan Baru yang Kini Telah Diterbitkan Oleh OJK dalam Lingkup Layanan Pialang Asuransi

- 12 Januari 2023, 06:00 WIB
Peraturan Baru yang Kini Telah Diterbitkan Oleh OJK dalam Lingkup Layanan Pialang Asuransi
Peraturan Baru yang Kini Telah Diterbitkan Oleh OJK dalam Lingkup Layanan Pialang Asuransi /OJK

SRAGEN UPDATE –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menerbitkan peraturan baru yang disebut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

POJK yang dimaksud ialah Nomor 28 Tahun 2022 yang antara lain mengatur layanan pialang asuransi digital.

POJK tersebut sebelumnya ialah perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Tidak hanya Pialang Asuransi namun juga Pialang Reasuransi, dan juga Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Baca Juga: Rekap Hasil Hari Kedua Malaysia Open 2023: 5 Wakil Melaju ke 16 Besar, 2 Wakil Terhenti di Babak 32 Besar

Peraturan tersebut kini telah diberlakukan saat diundangkan pada 28 Desember 2022 lalu.

Keterangan resmi telah diberikan di Jakarta pada Rabu, 11 Januari oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.

Bahwa penerbitan dari POJK 28/2022 bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggara usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang.

Dimana hal tersebut harus diiringi dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Mantan Raja Yunani, Constantine II Meninggal Pada Usia 82 tahun, Ini Perjalanan Hidupnya!

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x