Peraturan Baru yang Kini Telah Diterbitkan Oleh OJK dalam Lingkup Layanan Pialang Asuransi

- 12 Januari 2023, 06:00 WIB
Peraturan Baru yang Kini Telah Diterbitkan Oleh OJK dalam Lingkup Layanan Pialang Asuransi
Peraturan Baru yang Kini Telah Diterbitkan Oleh OJK dalam Lingkup Layanan Pialang Asuransi /OJK

Darmansyah menilai percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan perlu diberikan oleh perusahaan pialang asuransi.

Serta dalam meningkatnya kebutuhan kerjasama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan.

Dari perkembangan tersebut pialang asuransi memang memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan juga konsumen.

Namun di lain hal peraturan tersebut juga menimbulkan beberapa resiko sehingga dalam penerapannya masih diperhitungkan.

Baca Juga: 25 MV Grup KPop Generasi Keempat Paling Populer, ITZY hingga Stray Kids, Didominasi Girl Group!

Dalam peraturan yang ditujukan pula pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Untuk menyesuaikan dengan efektivitas penggunaan peraturan tersebut dari OJK menyesuaikan beberapa hal.

Diantaranya beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi dan reasuransi serta penilaian kerugian asuransi.

Dari beberapa bentuk kewajiban yang diberlakukan pula terdapat beberapa tugas yang harus disampaikan.

Baca Juga: Setelah Cristiano Ronaldo, Al Nassr Tertarik Kontrak Gelandang Barcelona Sergio Busquets?

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x