Tembok Penjara Menghantui Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Segera Periksa Kameramen Konten Prank KDRT

11 Oktober 2022, 13:54 WIB
Tembok Penjara Menghantui Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Segera Periksa Kameramen Konten Prank KDRT /PMJ News

SRAGEN UPDATE - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menuturkan bahwa pihaknya akan mengagendakan panggilan pemeriksaan kepada kameramen Baim Wong da Paula Verhoeven pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Pemanggilan tersebut buntut kasus konten ‘prank’ KDRT yang dilakukan pasangan suami istri ini di Polsek Kebayoran Lama pada 1 Oktober 2022 silam.

Konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven dianggap nir empati di tengah kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.

Mereka berdua menjadi bulan-bulanan netizen dan Instagram mereka ramai oleh komentar penuh hujatan.

Baca Juga: Merasa Difitnah Soal KDRT, Rizky Billar Kecewa dan Berencana Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri

Kameramen Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai terlibat dalam kasus ini dan akan segera diperiksa kepolisian.

"Kami sudah jadwalkan untuk pemanggilan cameraman. Jadi dua orang tim dari saudara kita BW dan P," ungkap AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi.

Sementara, Baim Wong dan Paula Verhoeven akan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang.

Ini adalah kali kedua mereka diperiksa polisi terkait kasus prank KDRT.

Pemanggilan pasangan suami istri ini terkait dengan laporan kedua yang dibuat oleh Odie Hudiyanto & Partner.

Selain dilaporkan atas tuduhan laporan palsu, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dia kan dilaporkan dua kasus yang kasus pertama itu besok itu mengundang cameraman, kemudian yang kasus kedua yang Undang-Undang ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong," ujarnya.

Baca Juga: 4 Ciri MBTI ENFP Si Pemeriah Suasana, Yuk Cek Segera!

Setelah viral dan dihujat Baim Wong dan Paula Verhoeven muncul memberikan klarifikasi dan mengaku bahwa konten prank laporan KDRT itu tidak ditunjukkan untuk memperburuk citra institusi Polri.

"Tidak ada niatan untuk menjelekkan, tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian. Yang sebenarnya malah kebalikannya", kata Baim Wong dalam video klasifikasinya.

Menurut Baim Wong, konten tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung tanggapan dari pihak Kepolisian soal kasus KDRT.

"Saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa, ternyata jawaban polisinya sangat bagus, dia tidak menjadikan viral ketika Paula melapor, malah dia (polisi) bilang lebih baik didamaikan, takut menjadi viral," lanjutnya.

Baca Juga: Pasca Ledakan di Jembatan Crimea, Rusia Hujani Ukraina dengan Puluhan Rudal Sebagai Balasan

Kini proses hukum kasus keduanya masih terus bergulir, jika nantinya mereka dinyatakan bersalah dalam membuat laporan palsu, pidana kurungan penjara 1 tahun 4 bulan menanti pasangan suami istri ini. ***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler