Hari Anti Narkoba Sedunia 2021, Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia

- 28 Juni 2021, 12:57 WIB
ilustrasi ganja./ilustrasi
ilustrasi ganja./ilustrasi /

SRAGEN UPDATE - Setiap tanggal 26 Juni kita merayakan hari anti narkoba sedunia yang
sudah ditetapkan oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni
1988.

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dilaksanakan untuk memotivasi dam memberikan
edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya narkoba.

Dalam penelitian World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di
dunia menyalahgunakan narkoba.

Baca Juga: Selamat! Indonesia Jadi Tuan Rumah International Olympiad in Informatics (IOI) 2022

Paling parah, sasaran dari kejahatan narkoba adalah para milenial atau pemuda dan pemudi
yang emosinya masih labil dan memiliki rasa keingintahuan yang tinggi.

Faktor-faktor terbesar yang memicu seseorang memakai barang haram ini adalah karena
pengaruh lingkungan atau teman yang buruk.

Ditambah imbas pandemi Covid-19 membuat ekonomi Indonesia terpukul dan tingginya
pengangguran menjadikan narkoba sebagai celah untuk coba-coba.

Dilansir dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, penggunaan narkoba di
kalangan remaja meningkat 24 sampai 28 persen.

Baca Juga: Terbongkar! Taeyeon SNSD Jelaskan Tujuannya Menjadi Artis

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: BNN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah