Larangan Merokok di Sekitar Hotel Madinah, Jamaah Bisa Kena Denda Segini

20 Juli 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. Larangan Merokok di Sekitar Hotel Madinah, Jemaah Bisa Kena Denda Segini /Pixabay/realworkhard

SRAGEN UPDATE – Jamaah haji Indonesia gelombang kedua akan diberangkatkan tanggal 21 Juli 2022 ke Madinah. Para jemaah yang telah berangkat dari Indonesia ke Jeddah lalu ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Berikutnya mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain yaitu salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.

Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan jemaah terkait adanya larangan merokok di Madinah, larangan itu disertai denda besar mencapai 200 SAR atau setara dengan Rp800.000.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang, Salah Satunya Nusa Talent

Aturan tersebut rilis sebelum para jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang akan diberangkatkan pada 21 Juli 2022 mendatang.

Diketahui bahwa aturan tentang larangan merokok juga sudah diberitahukan kepada para jemaah haji yang hendak berangkat, peraturan ini bersifat universal yang berarti berlaku kepada seluruh jemaah tanpa terkecuali.

Menurut Amin Handoyo otoritas Arab Saudi akan memberlakukan denda bagi jemaah yang merokok di area tertentu, seperti Masjid Nabawi atau di sekitar hotel.

Aturan larangan merokok ini perlu diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia.

Para jemaah di harapkan dapat mematuhi dan tidak menyepelekan aturan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Galakan Realisasi Bahan Green Diesel

“Mekanisme, kita memang belum mengetahuinya, tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di beberapa hotel yang akan ditempati jemaah.

Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel akan di kenakan sanksi 800 ribu,” ucap Kepala Daker Madinah, Amin Handoyo. 

Amin akui bahwa sebelumnya peraturan tentang merokok di Madinah tidak terlalu ketat, awalnya aturan ini hanya di berlakukan di sekitar area Masjid Nabawi saja, sementara di sekitaran hotel para jemaah memang diperbolehkan merokok bahkan beberapa hotel menyediakan ruangan khusus.

“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok, selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga wilayah yang dekat dengan hotel,” ujar Amin.

Baca Juga: Apa Perbedaan IQ dengan EQ dan Mana yang Lebih Penting untuk Kesuksesan Hidup? Simak Penjelasan Berikut

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam sanksi denda 800 ribu,” imbuhnya.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler