Australia Jatuhkan Denda Rp218,54 Miliar pada Uber karena Menyesatkan Tarif dan Biaya Pembatalan

- 7 Desember 2022, 19:31 WIB
Australia Jatuhkan Denda Rp218,54 Miliar karena Menyesatkan Tarif dan Biaya Pembatalan
Australia Jatuhkan Denda Rp218,54 Miliar karena Menyesatkan Tarif dan Biaya Pembatalan /

Baca Juga: 3 Hal Makruh Dilakukan Saat Junub, Tidur Dianjurkan Suci? Beserta Penjelasannya

Denda sebesar $14 juta atau sekitar Rp218,54 miliar, tetapi O’Bryan mengatakan kepada pengadilan bahwa bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak ‘sangat tidak memadai’.

Meninggalkannya untuk berspekulasi tentang kerugian bagi konsumen.

Bukti yang diberikan menunjukkan bahwa kurang dari 0,5% pelanggan Uber telah melakukan perjalanan karena khawatir tentang biaya pembatalan.

Algoritme UberTaxi melampaui perikiraan tarif 89% dari waktu, tetapi kurang dari 1% dari total perjalanan Uber menggunakan layanan itu.

Baca Juga: Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya

Perwakilan Uber dan ACCC tidak segera bersedia untuk dimintai komentar.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x