SRAGEN UPDATE - Sebagaimana diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah ditetapkan pemerintah Indonesia hingga 20 Juli 2021.
Untuk itu, Polres Sukoharjo akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM.
Dasar dispensasi tertuang dalam ST Kaplori No:1345/VI?YAN.1.1/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dispensasi SIM selama PPKM Darurat.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku 3-20 Juli 2021, dapat memperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan perpanjangan,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Senin.
Pemberian dispensasi ini diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM Darurat berlaku.
Baca Juga: Lirik Lengkap Lagu 'Haruskah Aku Mati' Woro Widowati, Menempati Jajaran Trending YouTube
Dirinya juga menyampaikan, bagi pemegang SIM yang tidak memanfaatkan program dispensasi akan melaksanakan penerbitan SIM baru.
Jadi, bagi masyarakat yang tidak melaksanakan perpanjangan sesuai ketentuan, maka SIM tresebut akan hangus, sehingga wajib menjalani penerbitan SIM baru jika ingin tetap memiliki SIM.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kerumuman semasa PPKM Darurat.