Pelaku Perundungan MS di KPI Pusat Laporkan Balik, dr. Tirta Heran. Netizen: Gara-gara UU ITE

9 September 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi bullying. Kelanjutan kasus pembullyan di KPI Pusat, pelaku melaporkan balik korban'MS' /Pixabay/geralt

SRAGEN UPDATE – Terduga pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS di kantor KPI Pusat sejak 2012 lalu berencana melaporkan balik.

Hal itu dikatakan oleh Tegar Putuhena, kuasa hukum terlapor berinisal RT dan EO.

“Yang terjadi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar dikutip dari Antara News yang ditemui saat Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9 Buka Audisi Online untuk Pencarian Bakat Koki Amatir, Begini Ketentuannya!

Mengenai kabar yang ramai diberitakan tersebut, beberapa public figure merespon kejadian perundungan yang dilakukan terduga pelaku berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL ini.

Salah satunya yaitu dr. Tirto yang akan menghapal wajah-wajah terduga pelaku perundungan.

Melalui akun Instagramnya @dr. Tirta, dia menulis pada Selasa 7 September 2021, “Lah kok? Pie he bro? Nganti kebukti koe koe kabeh salah, rai raimu tak apali kabeh! Titenono koe kabeh bos! GOK! (Lah kok? Gimana ini bro? Sampai terbukti kalian semua salah, wajah-wajahmu akan saya hapalkan! Akan saya teliti kalian semua bos! GOK)”.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tingkat SMK: IPA, IPS, Pemasaran, Broadcasting, Kesehatan

Unggahan tiga slide itu sontak saja membuat banyak netizen bereaksi.

Pasalnya, kasus perundungan tersebut sudah dialami MS selama kurang lebih sembilan tahun lamanya.

Terlebih dengan perbuatan pelaku yang sama-sama sebagai karyawan KPI Pusat sampai melakukan pelecehan dengan menelanjanginya dan mencorat-coret kelaminnya dengan spidol.

Baca Juga: Buruan Daftar! Info Vaksin Jogja dan Sekitarnya Terbaru, Berikut Lokasi, Tanggal, dan Link Pendaftaran

Banyak netizen yang tidak terima dan merasa heran dengan apa yang dilakukan terduga pelaku melalui kuasa hukumnya.

Lah iki ngko hukume tumpul e ke atas ki (lah ini nanti hukum tumpul ke atas),” tulis netizen bernama @achmadsiapa.

“Cuman di Indonesia bisa begini,” tulis akun bernama @jastin.srgh_.

Baca Juga: BPOM Beri Izin Darurat Vaksin Janssen dan Convidecia, Berikut Data Lengkap Mengenai 2 Vaksin Tersebut

Selain itu, netizen juga berspekulasi kejadian ini gara-gara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Orang-orang selalu menjadikan UU ITE sebagai sanjata pamungkas untuk melaporkan sikap orang lain yang membuatnya benci.

“Senjata pamungkas untuk counter attack adalah UU ITE,” tulis seorang bernama Depi Susanto.

Baca Juga: Youtuber Garo Sero Institut Bersitegang dengan 20 Polisi karena Menolak untuk Ditangkap

“Pasal yang sering dipakai di Indonesia ketika benci seseorang, pencemaran nama baik dan UU ITE adalah solusinya,” tulis netizen lain bernama Dian Permana.

Dari komentar-komentar netizen tersebut, hanya beberapa yang dibalas oleh dr. Tirta.

Unggahan dr. Tirta ini mendapatkan 98.700 likes dan 3.357 komentar sampai artikel ini dibuat.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @dr.tirta

Tags

Terkini

Terpopuler