SRAGEN UPDATE – Terduga pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS di kantor KPI Pusat sejak 2012 lalu berencana melaporkan balik.
Hal itu dikatakan oleh Tegar Putuhena, kuasa hukum terlapor berinisal RT dan EO.
“Yang terjadi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar dikutip dari Antara News yang ditemui saat Senin, 6 September 2021.
Mengenai kabar yang ramai diberitakan tersebut, beberapa public figure merespon kejadian perundungan yang dilakukan terduga pelaku berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL ini.
Salah satunya yaitu dr. Tirto yang akan menghapal wajah-wajah terduga pelaku perundungan.
Melalui akun Instagramnya @dr. Tirta, dia menulis pada Selasa 7 September 2021, “Lah kok? Pie he bro? Nganti kebukti koe koe kabeh salah, rai raimu tak apali kabeh! Titenono koe kabeh bos! GOK! (Lah kok? Gimana ini bro? Sampai terbukti kalian semua salah, wajah-wajahmu akan saya hapalkan! Akan saya teliti kalian semua bos! GOK)”.
Unggahan tiga slide itu sontak saja membuat banyak netizen bereaksi.
Pasalnya, kasus perundungan tersebut sudah dialami MS selama kurang lebih sembilan tahun lamanya.
Terlebih dengan perbuatan pelaku yang sama-sama sebagai karyawan KPI Pusat sampai melakukan pelecehan dengan menelanjanginya dan mencorat-coret kelaminnya dengan spidol.
Banyak netizen yang tidak terima dan merasa heran dengan apa yang dilakukan terduga pelaku melalui kuasa hukumnya.
“Lah iki ngko hukume tumpul e ke atas ki (lah ini nanti hukum tumpul ke atas),” tulis netizen bernama @achmadsiapa.
“Cuman di Indonesia bisa begini,” tulis akun bernama @jastin.srgh_.
Selain itu, netizen juga berspekulasi kejadian ini gara-gara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Orang-orang selalu menjadikan UU ITE sebagai sanjata pamungkas untuk melaporkan sikap orang lain yang membuatnya benci.
“Senjata pamungkas untuk counter attack adalah UU ITE,” tulis seorang bernama Depi Susanto.
Baca Juga: Youtuber Garo Sero Institut Bersitegang dengan 20 Polisi karena Menolak untuk Ditangkap
“Pasal yang sering dipakai di Indonesia ketika benci seseorang, pencemaran nama baik dan UU ITE adalah solusinya,” tulis netizen lain bernama Dian Permana.
Dari komentar-komentar netizen tersebut, hanya beberapa yang dibalas oleh dr. Tirta.
Unggahan dr. Tirta ini mendapatkan 98.700 likes dan 3.357 komentar sampai artikel ini dibuat.***