Update Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022

12 Juli 2022, 15:51 WIB
Update Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022 /Tangkap layar instagram.com/@kai121_

SRAGEN UPDATE – Persyaratan naik kereta api telah diupdate oleh Kementerian Perhubungan RI melalui SE No. 72 Tahun 2022 pada 8 Juli 2022.

Persyaratan tersebut meliputi KA antar kota maupun jarak dekat.

Dilansir SragenUpdate.com dari Instagram @kai121_, berikut persyaratan naik kereta api antar kota:

Baca Juga: Update Terbaru Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Harus Vaksin Booster?

1. Apabila sudah vaksin dosis ketiga (booster), kamu tidak perlu skrining RT-PCR/rapid test antigen.

2. Apabila sudah vaksin dosis kedua, maka kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).

3. Apabila baru vaksin dosis pertama, kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 24 jam).

Baca Juga: KA Kertajaya Sandang Predikat Kereta Api dengan Stamformasi Terpanjang, Simak Profil Lengkapnya

4. Apabila kamu tidak bisa divaksin karena kondisi medis, maka kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

5. Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

6. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam). 

Baca Juga: Ridwan Kamil Inspeksi jalur Kereta Api Cibatu Garut, Perkirakan Ekonomi Meningkat

7. Anak usia di bawah 6 tahun, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen dan/atau wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan

Sedangkan untuk syarat menaiki kereta api lokal atau komuter atau jarak dekat, setidaknya memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal sudah vaksin dosis pertama, sehingga kamu tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

Baca Juga: Daftar Lokasi Rapid Tes Swab Antigen Harga Murah Stasiun Kereta Api Jawa Tengah Jurusan Semarang

2. Apabila tidak dapat divaksin karena dosis tertentu, maka kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

3. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen dan/atau wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Kemudian untuk protokol kesehatan yang wajib dipenuhi, di antaranya:

  1.     Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
  2.     Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung dan mulut
  3.     Mengganti masker secara berkala selama 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  4.     Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
  5.     Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan

Itulah persyaratan menggunakan layanan kereta api indonesia. 

Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan agar perjalananmu nyaman, aman dan sehat sampai tujuan.***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler