Ekonomi Indonesia Membaik, Upah Minimum Tahun 2023 Akan Mengalami Peningkatan dari Tahun Ini

9 November 2022, 06:00 WIB
Ekonomi Indonesia Membaik, Upah Minimum Tahun 2023 Akan Mengalami Peningkatan dari Tahun Ini /

SRAGEN UPDATE – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerangkan bahwa sejak triwulan II 2021, ekonomi di Indonesia semakin membaik.

Pertumbuhan ekonomi yang baik ini disebut memiliki dampak pada peningkatan upah minimum di tahun 2023 mendatang.

Selain karena membaiknya perekonomian Indonesia hingga saat ini, adanya inflasi juga turut mempengaruhi perubahan tingkat upah minimum tersebut.

“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” terang Ida pada 8 November 2022, dikutp Sragenupdate.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: 5 Fakta Bang Ye Dam, Disebut Sebagai Salah Satu Vokalis Idol Pria Terbaik Generasi ke-4?

Berdasarkan penjelasan Ida, membaiknya ekonomi Indonesia sebagian besar ditopang oleh konsumsi rumah tangga, mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Ida menambahkan bahwa laju inflasi tahunan di Indonesia tergolong masih terkendali daripada negara-negara lain, mengingat ekonomi Indonesia juga semakin bertumbuh.

Upah Minimum Provinsi tahun 2023 sendiri dikabarkan akan ditetapkan paling lambat pada 21 November 2022.

Dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.

Persiapan penetapan upah minimum tersebut sudah dimulai dari bulan September 2022.

Baca Juga: Hasil Undian 16 Besar Liga UEFA Champions League: Banyak TIm Kuda Hitam yang Lolos

Proses persiapan dimulai dari permintaan data yang akan digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Badan Pusat Statistik.

Untuk memperoleh masukan terkait penentuan upah minimum, Menaker juga berdialog dengan para pengusaha, serikat pekerja dan buruh, hingga Dewan Pengupahan provinsi.

Aspirasi dan usulan dari pihak pengusaha ternyata memiliki perbedaan dengan pihak pekerja.

Pihak pengusaha mengusulkan agar penetapan upah minimum 2023 dilakukan berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara, pihak pekerja mengusulkan adanya kebijakan khusus untuk mempertimbangkan kenaikan BBM atau krisis global.

Pihak pekerja tidak setuju jika aturan turunan UU Cipta Kerja dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimum karena masih perlu pengkajian ulang untuk membuka ruang dialog.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler