Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan 2022

15 November 2022, 21:41 WIB
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan 2022 /Pixabay/Pexels/Pexels

SRAGEN UPDATE – Kementerian Perhubungan tahun ini membuka pendaftaran calom Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan.

Pendaftaran PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan sendiri akan dibuka hingga Jum’at, 18 November 2022.

Jumlah formasi yang dibutuhkan Kementerian Perhubungan untuk PPPK tenaga kesehatan tahun ini ialah sebanyak 73 formasi.

Adapun rincian formasi PPPK tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di unit Kementerian Perhubungan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jungkook BTS Pura – pura Menendang Bola saat Hendak ke Qatar, ARMY: Kenangan Menyenangkan

  1. Ahli Pertama – Dokter

Jumlah formasi: 18 orang

Kualifikasi pendidikan: Pendidikan Profesi Dokter

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

  1. Ahli Pertama – Perawat

Jumlah formasi: 13 orang

Kualifikasi pendidikan: Pendidikan Profesi Ners

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

  1. Ahli Pertama – Apoteker

Jumlah formasi: 10 orang

Kualifikasi pendidikan: Pendidikan Profesi Apoteker

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

Baca Juga: Pelaku Penembakan Universitas Virginia AS Tertangkap, Mahasiswa Adakan Penghormatan bagi Korban

  1. Terampil – Perawat

Jumlaf formasi: 28 orang

Kualifikasi pendidikan: Pendidikan D-3 Keperawatan

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

  1. Terampil – Asisten Apoteker

Jumlah formasi: 4 orang

Kualifikasi pendidikan: D-3 Farmasi

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

Sementara itu, untuk persyaratan PPPK tenaga kesehatan di Kementerian Perhubungan 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Isi Album Solo RM BTS ‘Indigo’ Lengkap dengan Harga dan Cara Pre-Order

Persyaratan Umum

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak pernah dipidana dengn pidana penjara berdasarkan putsan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tidak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK

  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya di BUMN dan BUMD.

Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

  1. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  3. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Baca Juga: Daftar Lengkap Skuad Inggris, Belanda, dan Serbia di Piala Dunia 2022 Qatar

Dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenangan dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang dimaksud

  1. Bagi wanita, tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

Bagi pria tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

  1. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR dan bukan internshipsesuai jabatan yang dilamar dan STR tersebut masih berlaku
  2. Setiap pelamar wajib memenuhi, menyampaikan, dan melengkapi semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
  2. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
  3. Dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  4. Tautan atau link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Baca Juga: Jin BTS Ungkap Ide untuk MV ‘The Astronaut’, Benar – benar Petunjuk Perpisahan?

Persyaratan khusus:

  1. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi, pada saat kelulusan dengan IPK minimal 2,75

Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi luar negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi

Mendapat ijazah asli, transkrip nilai asli, dan urat keputusan Hasil Konversi IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan IPK minimal 2,75

  1. Pelamar yang mendaftar formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu jabatan Ahli Pertama – Dokter, Ahli Pertama – Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil – Perawat, dan Terampil – Asisten Apoteker wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar(linier) yang masih berlaku saat pendaftaran

Dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan STR internship)

  1. Bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022, terdapat ketentuan sebagai berikut:
  2. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan antara lain:
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data(database) pada Badan Kepegawaian NEGARA
  • Tenaga Kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan
  1. Bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yaitu jabatan Ahli Pertama – Dokter, Ahli Pertama – Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil – Perawat, dan Terampil – Asisten Apoteker wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Viral! Video Pria yang Dinyatakan Meninggal dan Dipeti Lalu Hidup Kembali, Begini Faktanya

Jika belum memiliki masa kerja atau pengalaman, maka dinyatakan gugur

  1. Masa kerja pelamar (di persyaratan nomor 4) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator
  • Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan

Sementara itu, informasi lengkap tata cara pendaftaran untuk formasi tenaga kesehatan di Kementerian Perhubungan dapat dilihat di sini https://cpns.dephub.go.id/ ***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler