2 Perusahaan Farmasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut oleh Bareskrim

18 November 2022, 10:37 WIB
2 Perusahaan Farmasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut oleh Bareskrim /PMJNews/

SRAGEN UPDATE – Dua perusahaan farmasi ditetapkan oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang marak terjadi belakangan ini.

Dua perusahaan yang meliputi CV. SC dan PT.A ini dikabarkan memproduksi obat farmasi yang tidak memenuhi standar dan mengedarkannya tanpa melakukan uji coba terlebih dahulu.

Hal ini diungkapkan oleh Irjen Dedi Prasetyo selaku Ketua Divisi Humas Polri pada hari Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Penghina Iriana Jokowi Auto Keok, Gibran dan Kaesang Pasang Badan Tak Terima Ibunya Dihina sebagai Pembantu

Dedi mengungkap bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang sebelum akhirnya menetapkan kedua perusahaan sebagai tersangka.

Dalam keterangan tertulis, Dedi mengungkap bahwa di antara 41 orang tersebut ada 31 orang saksi dan 10 ahli yang terlibat.

Dedi juga menjelaskan bahwa CV. SC bertanggung jawab atas produksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas standar.

EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) sendiri sebelumnya ditentukan sebagai bahan kimia dalam beberapa obat sirup yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.

Setelah bekerja sama dengan BPOM dan melakukan uji lab, ditemukan sejumlah 42 drum PG (propylene glycol) yang mengandung EG berlebih di lokasi CV. SC.

Baca Juga: Konfirmasi Dari Humas PN Jakarta Utara Mengenai Gugatan Cerai yang Diajukan Oleh Wendy Walters

PT. A kemudian mengambil bahan baku tambahan dari CV. SC dan mendistribusikannya tanpa melakukan uji coba bahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi batas.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ungkap Dedi, dikutip Sragenupdate.com dari Pmjnews.com.

PT. A dan CV. SC kemudian akan disangkakan dengan beberapa pasal terkait kesehatan, perlindungan konsumen, dan Cipta Kerja Perubahan dengan denda maksimal hingga Rp. 2 Miliar.

Baca Juga: Dul Jaelani dan Tissa Biani Dikabarkan Segera Menikah, El Rumi: Semoga Lancar Sampai Hari H

Penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya supplier PG lain yang digunakan dalam pembuatan obat di PT. A.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: PJM News

Tags

Terkini

Terpopuler