SRAGEN UPDATE – Masih bingung bagaimana kedudukan PNS dan PPPK, serta berapa gaji dan tunjangan yang akan diberi?
Tidak hanya itu, usia pensiun PNS dan PPPK apakah berbeda, dan apa saja yang perlu diketahui tentang batas usia pensiun?
Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Tahapan Seleksi dan Batas Usia Melamar, dan Semua yang Perlu Kamu Ketahui!
Berikut segala hal tentang PNS dan PPPK yang perlu kamu ketahui.
Kedudukan PNS dan PPPK
PNS
- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76.2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
Baca Juga: 7 Turnamen Badminton di Januari 2023: Ada Malaysia Open dan Indonesia Masters
Gaji dan tunjangan pada PNS dan PPPK
PNS
- Gaji
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kemahalan
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan risiko atau bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
Baca Juga: Mari Mengenal Sejarah Islam, Peringatan Isra' dan Mi'raj Pada 27 Bulan Rajab
PPPK
- Gaji
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kemahalan
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPk di pemerintah daerah)
- Tunjangan risiko atau bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
Baca Juga: Indonesia akan Bertemu Vietnam di Semifinal Usai Kalahkan Filipina, Cek Harga Tiketnya di Sini
Batas usia pensiun
PNS
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Baca Juga: Termasuk dari Asyhurul Hurum, Bulan Rajab, Ketahuilah Keistimewaan dan Fadilah-fadilahnya
Itu tadi perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kamu ketahui.***