Ini Dia Gaji PNS 2023 Beserta Macam-macam Tunjangan dan Fasilitas Lain yang akan Didapat!

21 Februari 2023, 11:07 WIB
Ini Dia Gaji PNS 2023 Beserta Macam-macam Tunjangan dan Fasilitas Lain yang akan Didapat! /Muhammad Faiz/

SRAGEN UPDATE - Berapa sih gaji PNS 2023? Untuk kamu yang sudah melamar atau akan melamar pasti penasaran dengan hal ini.

 

Tidak hanya gaji saja, PNS juga mendapatkan macam-macam tunjangan beserta fasilitas lainnya, apakah di tahun 2023 masih sama atau berbeda?

Besaran gaji PNS pada tahun 2023 ini terdiri dari empat golongan, tunjangan terdiri dari 5 macam, dan ada fasilitas lainnya yang akan didapatkan.

Berikut berapa besaran gaji PNS 2023 beserta macam-macam tunjangan serta fasilitas yang akan didapat.

Baca Juga: Kejagung Jelaskan Alasan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Lainnya

  1.   Besaran Gaji PNS

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.

Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Baca Juga: Preview Vinland Saga Season 2 Episode 8: Inilah Kapan, di Mana, dan Cara Menontonnya

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400.

Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600.

Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400.

Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000.

Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500.

Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.661.700.

Golongan IVd: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Baca Juga: Jisoo Stand Merapat! Jisoo BLACKPINK akan Segera Lakukan Debut Solonya Menyusul para Member

  1.   Macam-macam Tunjangan PNS

-          Tunjangan Kinerja

Tunjangan PNS miliki nominal paling besar dibanding tunjangan lainnya, besaran tunjangan kinerja berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Tingkat pemerintah pusat tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mengacu pada Peraturan Presiden No.37 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

Besaran tunjangan tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp117.375.000, sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp5.361.800.

-          Tunjangan istri atau suami

Besaran tunjangan ini yaitu 5% dari gaji pokok, tetapi apabila suami atau istri sama-sama anggota PNS maka tunjangan hanya diberi pada salah satunya.

Mengacu pada gaji pokok siapa yang lebih tinggi.

-          Tunjangan anak

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Porto Liga Champions: Preview, Lineup, Absen Pemain

Tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapat tunjangan ini selama anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

-          Tunjangan makan

Beberapa instansi memberikan tunjangan makan, rincian besarannya yaitu:

PNS golongan I dan II Rp35.000 per hari, PNS golongan III Rp37.000, lalu PNS golongan IV Rp41.000.

 

-          Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu saja atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Tunjangan ii dikenal sebagai jenjang eselon.

  1.   Fasilitas lainnya

Selain mendapat gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapat fasilitas seperti cuti, jaminan pensiun, jaminan masa tua, sampai perlindungan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Para Siswa Terpaksa Hadapi Makhluk Alien dalam Film ‘Duty After School’, Kapan Tayangnya?

Itu tadi besaran gaji PNS 2023 beserta tunjangan dan fasilitas yang didapat.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Instagram @pppk.indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler