E-Commerce Diminta Tutup Toko Penjual Pakaian Bekas Impor, Rusak Perkembangan Industri dalam Negeri

17 Maret 2023, 11:42 WIB
E-Commerce Diminta Tutup Toko Penjual Pakaian Bekas Impor, Rusak Perkembangan Industri dalam Negeri /Pixabay/Angelsover/

SRAGEN UPDATE - E-commerce atau Indonesian e-Commerce Association (idEA) diminta menutup toko penjual pakaian bekas impor oleh Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba.

 

Teman-tan idEA sendiri menurut Hanung mempunyai komitmen untuk terus memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi.

Selain itu, Hanung mengingatkan agar penjual dapat memberikan keterangan barangnya karena merupakan suatu kewajiban.

Baca Juga: Feyenoord vs Shakhtar Donetsk di Liga Eropa: Preview, Berita tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

"Mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” katanya, dikutip pada Jumat, 17 Maret 2023 seperti yang SragenUpdate.com kutip dari Pikiran Rakyat.

Tindakan peringatan take down diharapkan Hanung terlaksana dengan baik dan bersih dalam sepekan depan.

Setelah itu, Kemenkop UKM akan melakukan evaluasi mengenai tindakan ini.

Kemenkop UKM juga akan meminta data terkait jumlah produk penjualan barang bekas impor yang telah di-take down dari e-Commerce.

Jika tidak ada progres, Hanung akan melakukan diskusi dengan Kementerian Perdagangan.

 

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujar Hanung.

Aktivitas jual beli pakaian bekas sekarang tidak hanya terjadi di sentra penjualan pakaian bekas tetapi sudah merambah ke e-Commerce.

Baca Juga: Film My Happy Marriage Siap Tayang 17 Maret 2023: Diperankan Ren Meguro dan Mio Imada

Pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas dapat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

Hal ini disampaikan dalam peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri 2023 pada Rabu, 15 Maret 2023 di Jakarta.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," tuturnya.

 

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler