KAI Daop 3 Cirebon Mulai Berlakukan Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi

4 Agustus 2023, 16:35 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Mulai Berlakukan Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi /

SRAGEN UPDATE - Banyaknya penumpang kereta api yang terlewat dari tujuan akhir pada tiket kereta membuat PT KAI mengambil langkah tegas. 

Tindakan tegas tersebut mulai dari diberikan denda, sampai dengan dilarang menaikkan moral transportasi umum tersebut selama beberapa hari. 

Denda tersebut juga diberlakukan oleh, PT KAI Daop 3 Cirebon, yang mulai memberlakukan denda bagi penumpang yang terlewat dari tujuan yang tertera pada tiket kereta.

Baca Juga: Meski Terkendala Anggaran, Disbudpar Kota Cirebon Lakukan Perawatan Cagar Budaya Cirebon

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, sanksi denda tersebut mulai berlaku sejak 3 Agustus 2023 lalu. 

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya, berupa sanksi denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku", kata Ayep melalui keterangan resminya, Jumat 4 Agustus 2023. 

Dirinya melanjutkan, aturan ini ditegakkan guna menciptakan kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. 

"Hal ini sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA", ujar Ayep.

Ia mengungkapkan, sebagai langkah pencegahan kondektur didalam kereta selalu mengumumkan hal tersebut sepanjang perjalanan. 

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Siang ini, 2 Agustus 2023

"Nanti juga diumumkan bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku", ucap Ayep. 

Masih kata Ayep, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli", tutur Ayep. 

Jika ditemukan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka prosedur yang dilakukan kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. 

Sanksi lainnya juga penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Baca Juga: Bencana Kekeringan Melanda Papua, Pemerintah Sigap Kirimkan Bantuan Darurat

"Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial sub kelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan", ujar Ayep

Ayep mengatakan, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. 

"KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda", ucap Ayep.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Baca Juga: Perawatan Mangrove Menjadi Pekerjaan Rumah di Hari Mangrove Sedunia

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat", tutur Ayep.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Tags

Terkini

Terpopuler