Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Jimly: Belum Ada Putusan dari Pengadilan

21 Februari 2024, 11:22 WIB
Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Jimly: Belum Ada Putusan dari Pengadilan /Foto: Antara/

SRAGEN UPDATE - Anwar Usman diinformasikan kembali menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi mengenai Anwar Usman yang kembali menjabat sebagai ketua MK diklarifikasi oleh Jimly Asshiddiqie.

Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa informasi mengenai Anwar Usman yang menjabat kembali sebagai ketua MK adalah hoaks.

Baca Juga: KPK Periksa Putra Gubernur Maluku M. Thoriq Kasuba sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Hal tersebut karena belum ada keputusan dari pengadilan.

“Karena belum ada putusan dari pengadilan,” kata Jimly Asshiddiqie saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar etik.

Anwar Usman ditetapkan melakukan pelanggaran etik dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

Hasil dari putusan tersebut belum ada keputusan lagi yang keputusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Partai NasDem Sebut Pertemuan Presiden Jokowi dengan Surya Paloh Merupakan Hal Biasa

PTUN Jakarta belum memberikan pembatalan putusan-nya.

Jimly menambahkan bahwa apa yang telah diputuskan PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Prof. Denny dan kawan-kawan mengajukan pada waktu itu sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.

Pada waktu ini masih dalam putusan sela dan belum final.

“Sedangkan pokok perkara masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final,” kata Jimly.

Baca Juga: Raih 639 Suara dengan Metode Mencoblos, Pasangan Ganjar-Mahfud Unggul di TPS Berlin, Jerman

Jimly menjelaskan pada saat masih proses pemeriksaan muncul permohonan dari Prof Denny dan kawan-kawan.

“Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof.Deny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan,” kata Jimly.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler