Hoaks! Anwar Usman Kembali Sebagai Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Bantah Isu

21 Februari 2024, 18:34 WIB
Hoaks! Anwar Usman Kembali Sebagai Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Bantah Isu /ANTARA/Hanif Nashrullah./

SRAGEN UPDATE — Berita yang beredar di masyarakat mengenai Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah dipastikan sebagai hoaks oleh Jimly Asshiddiqie, tokoh senior hukum Indonesia.

Hal ini disampaikan Jimly saat menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur.

Jimly menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar karena belum ada putusan resmi dari pengadilan terkait kasus Anwar Usman.

Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, Jimly menyatakan bahwa belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan tersebut.

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa apa yang telah diputuskan oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap permohonan intervensi pihak ketiga, bukan mengenai kembalinya Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Sudah Tamat, Drama tvN ‘Marry My Husband’ Raih Rating Tinggi dari Episode Sebelumnya

“Pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belum final,” tegas Jimly.

“Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof. Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah, itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusannya. Jadi tidak ada indikasi bahwa Anwar Usman akan kembali menjadi Ketua MK. Pengadilan belum menjatuhkan putusan.”

Jimly sendiri merupakan salah satu dari tiga orang yang ditunjuk oleh MK dalam tim MKMK yang bertugas menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pasca-putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Meskipun masa jabatannya hanya sebulan, namun Jimly tetap berperan dalam menegaskan fakta dan memberikan penjelasan yang akurat terkait isu hukum yang sedang berkembang.

Terkait dengan gugatan Anwar Usman terhadap putusan di MKMK, Jimly meminta masyarakat untuk bersabar menunggu putusan inkrah dari PTUN Jakarta.

“Sabarlah, kita tunggu putusan dari PTUN Jakarta,” ungkapnya dengan tegas.

Baca Juga: LE SSERAFIM Berhasil Capai No. 1 di Chart iTunes Seluruh Dunia dengan Mini Album Terbaru

Dengan penegasan dari Jimly Asshiddiqie, diharapkan masyarakat dapat menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks, serta menunggu keputusan resmi dari lembaga hukum yang berwenang.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler