Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Jimly: Belum Ada Putusan dari Pengadilan

- 21 Februari 2024, 11:22 WIB
Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Jimly: Belum Ada Putusan dari Pengadilan
Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Jimly: Belum Ada Putusan dari Pengadilan /Foto: Antara/

SRAGEN UPDATE - Anwar Usman diinformasikan kembali menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi mengenai Anwar Usman yang kembali menjabat sebagai ketua MK diklarifikasi oleh Jimly Asshiddiqie.

Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa informasi mengenai Anwar Usman yang menjabat kembali sebagai ketua MK adalah hoaks.

Baca Juga: KPK Periksa Putra Gubernur Maluku M. Thoriq Kasuba sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Hal tersebut karena belum ada keputusan dari pengadilan.

“Karena belum ada putusan dari pengadilan,” kata Jimly Asshiddiqie saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar etik.

Anwar Usman ditetapkan melakukan pelanggaran etik dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

Hasil dari putusan tersebut belum ada keputusan lagi yang keputusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x