Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Jimly: Belum Ada Putusan dari Pengadilan

- 21 Februari 2024, 11:22 WIB
Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Jimly: Belum Ada Putusan dari Pengadilan
Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Jimly: Belum Ada Putusan dari Pengadilan /Foto: Antara/

Baca Juga: Partai NasDem Sebut Pertemuan Presiden Jokowi dengan Surya Paloh Merupakan Hal Biasa

PTUN Jakarta belum memberikan pembatalan putusan-nya.

Jimly menambahkan bahwa apa yang telah diputuskan PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Prof. Denny dan kawan-kawan mengajukan pada waktu itu sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.

Pada waktu ini masih dalam putusan sela dan belum final.

“Sedangkan pokok perkara masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final,” kata Jimly.

Baca Juga: Raih 639 Suara dengan Metode Mencoblos, Pasangan Ganjar-Mahfud Unggul di TPS Berlin, Jerman

Jimly menjelaskan pada saat masih proses pemeriksaan muncul permohonan dari Prof Denny dan kawan-kawan.

“Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof.Deny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan,” kata Jimly.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah