Polisi Tangkap 4 Pencuri Gudang Sembako dengan Hasil Curian Lebih dari 200 Juta

4 Maret 2024, 20:56 WIB
Polisi Tangkap 4 Pencuri Gudang Sembako dengan Hasil Curian Lebih dari 200 Juta /ANTARA/Polres Metro Jakarta Utara/

SRAGEN UPDATE - Polisi menangkap empat pencuri gudang sembako.

Pencuri tersebut mencuri di gudang sembako yang berada di kawasan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

Polisi menangkap pencuri tersebut setelah sebelumnya pemilik gudang melaporkan mengenai pencurian tersebut.

Adapun empat pencuri tersebut merupakan karyawan dari gudang tersebut.

“Kami menangkap empat pelaku pencurian di gudang sembako tersebut dan para pelaku merupakan karyawan di gudang tersebut,” kata Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: DAY6 Umumkan Tanggal dan tentang Comeback Mendatang Mereka dengan Luncurkan Teaser

Empat pencuri tersebut berinisial MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17).

Mereka berempat diduga mencuri mentega seberat 25 kilogram yang terbungkus dalam 46 dus.

Mereka juga mencuri mentega 22 kilogram dalam 41 dus yang tersimpan di gudang.

Mereka mencuri mentega tersebut pada tanggal 13 Februari 2024.

Adapun total dari hasil curian tersebut mencapai lebih dari Rp200 juta.

“Total nilai barang yang dicuri oleh pelaku ini mencapai lebih dari Rp200 juta," kata Maulana.

Maulana juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bisa dilakukan berawal dari laporan pemilik barang Stella Yuliastanti.

Stella melapor ke Polsek Kelapa Gading karena barang yang diletakkan di gudang miliknya yaitu di Jalan Raya Bekasi Kelapa Gading dicuri.

Petugas setelah itu langsung menaklukan pengembangan dan melakukan analisa lokasi kejadian perkara, dan selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tanggal Tayang Drama Blood Free Dikonfirmasi, Han Hyo Joo dan Joo Ji Hoon Bersiap untuk Menggetarkan Penonton

Polisi kemudian berhasil mendapatkan identitas dan tempat tinggal mereka.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan kepada empat orang pencuri tersebut.

Polisi melakukan penangkapan kepada tersangka beserta barang bukti yang digunakan untuk mencuri.

Polisi juga melakukan interogasi dan mengetahui bahwa terdapat tujuh orang yang melakukan aksi pencurian.

Tiga pelaku yang belum ditangkap berinisial E, MA, dan A.

Mereka bertiga bertugas merusak kunci gudang dan empat orang yang telah ditangkap mempunyai tugas mengambil dan mengangkat barang curian.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut aturan tersebut ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler