Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024: Apresiasi Pemerintah untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat

16 Maret 2024, 20:22 WIB
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024: Apresiasi Pemerintah untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat /pandapotans/pixabay/mufidpwt

SRAGEN UPDATE - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Jika ada yang belum dibayar, akan dibayarkan setelah lebaran. Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni, dan jika belum selesai pada bulan Juni, dapat dibayarkan setelah bulan Juni.

Penerima THR tahun ini termasuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS.

Baca Juga: Prediksi Wonderful World Episode 6 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Jumlah penerima THR di antaranya adalah ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan komponen THR pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan tunjangan kinerja untuk instansi pemerintah disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Peringkat Tim Favorit untuk Jadi Juara Liga Champions: Arsenal di Bawah Bayern, Lebih Unggul dari Real Madrid

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi Pemerintah atas kerja keras aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional dan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui belanja pemerintah.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler