Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Slogan Haji Murah karena Rentan Terhadap Penipuan

25 Maret 2024, 17:22 WIB
Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Slogan Haji Murah karena Rentan Terhadap Penipuan /ANTARA/MCH 2024/Hilman Fauzi/

SRAGEN UPDATE - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur slogan haji murah.

Slogan haji murah yang ditawarkan oleh biro perjalanan rentan terhadap penipuan sehingga masyarakat tidak boleh mudah tergiur.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani di Jakarta pada Minggu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan slogan hari murah. Pastikan di dalam layanan yang mereka berikan itu dalam bentuk apa,” kata Jaja seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Jaja menambahkan bahwa sekarang terdapat banyak penawaran untuk melakukan haji tanpa antrean.

Baca Juga: Lingling, Trainee ‘I-LAND 2’ Asal Malaysia, Satu-satunya Kontestan yang Berasal dari Asia Tenggara

Padahal dari Kemenag telah membagi alokasi kuota pemberangkatan untuk jamaah haji reguler atau khusus.

Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada terhadap penawaran mengenai haji murah.

Terdapat banyak kasus yang telah ditemukan bahwa vendor gagal menyediakan tiket dan visa yang menyebabkan jamaah gagal berangkat haji.

Terdapat pula kasus dimana jamaah haji terlantar di Arab Saudi karena penyedia tidak mempersiapkan layanan di Arab Saudi.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari tertipu layanan haji yaitu mengecek daftar penyelenggara perjalanan berizin atau tidak.

Pengecekan tersebut bisa dicek melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Episode 6 Queen of Tears: Baek Hyun Woo dan Hong Hae In Nikmati Bulan Madu Kedua

“Sekarang ini tidak kurang ada 2.573 travel yang melayani umrah ke tanah suci. Jangan tergiur dengan paket murah, bisa dicek apakah biro perjalanan yang menawarkan tersebut termasuk sudah berizin atau belum,” kata Jaja.

Sementara itu, mengenai adanya PIHK maupun PPIU yang sempat membuat kasus karena telah terbukti menelantarkan jamaahnya, Kemenag memberikan sanksi berupa penghentian.

“Tiga travel yang sudah kami hentikan. Pertama, penghentian sementara. Yang dua lagi pembekuan,” tutup Jaja.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler