Mahfud MD: Putusan Mahkamah Konstitusi Hari Ini Mudah-mudahan Menghentikan Kontra-kontra Politik

22 April 2024, 23:37 WIB
Mahfud MD: Putusan Mahkamah Konstitusi Hari Ini Mudah-mudahan Menghentikan Kontra-kontra Politik /RRI

SRAGEN UPDATE - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD membocorkan harapannya setelah putusan MK untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Mahfud MD berharap agar setelah putusan tersebut tidak ada lagi Kontra-kontra politik.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta pada Senin sore.

"Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini mudah-mudahan menghentikan kontra-kontra politik," kata Mahfud seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Meskipun berharap seperti itu, Mahfud tidak ingin memberikan komentar mengenai legitimasi dan legalitas putusan hakim MK.

Baca Juga: Jelang Penayangan Episode Akhir, Queen of Tears Berhasil Capai Rating Tertingginya

Mahfud lebih menyarankan agar Indonesia  berkonsentrasi untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kekompakan.

"Karena di berbagai belahan dunia, sekarang situasi geopolitik sedang menjadi masalah dan bisa saja berdampak pada kita," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan jika penyelenggaraan pilkada kembali fitata agar tidak terjadi kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Berarti ini harus ada kerja-kerja cepat untuk lakukan penataan-penataan, apakah itu peraturan, PKPU-nya atau apa, kita lihat nanti perkembangannya," kata Mahfud.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin.

Majelis hakim yang terdiri dari delapan hakim akan membacakan hasil putusan perkara PHPU pada pukul 08.59 WIB.

Baca Juga: Kang Ha Neul, Yeom Hye Ran, dan Seo Hyun Woo akan Berperan bersama di Film Terbaru Wall to Wall

Putusan ini merupakan jawaban MK atas gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin.

Gugatan dari Anies-Muhaimin yang dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Selain Anies-Muhaimin, gugatan juga dilakukan oleh.

Gugatan dari Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pada putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

MK menilai jika semua permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak berasalan menurut hukum untuk seluruhnya.

Akibat dari putusan MK tersebut menimbulkan Adissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler