Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK. Sudah tahu?

- 8 Juni 2021, 22:09 WIB
perbedaan antara ASN, PNS, dan PPPK
perbedaan antara ASN, PNS, dan PPPK /

SRAGEN UPDATE - Sudah tahu perbedaan PNS, ASN, dan PPPK belum? Nah, ini nih yang membedakan di antara ketiganya. 

PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

ASN

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Anjuran Perketat Protokol Kesehatan Untuk Sambut Kedatangan Santri Pesantren

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: SSCASN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah