Setelah Menjadi DPO, Dua Pelaku Tindak Korupsi Proyek Jalan di Jambi Berhasil Diringkus

- 12 Juni 2021, 09:29 WIB
llustrasi korupsi jalan sebanyak 15 miliar di kabupaten Tebo
llustrasi korupsi jalan sebanyak 15 miliar di kabupaten Tebo /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

“Dengan demikian dua DPO kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo Musashi dan Saryono yang sudah memiliki keputusan hukum tetap di tingkat kasasinya harus menjalani keputusan pengadilan dan kini kedua DPO Kejati Jambi tersebut sudah berhasil ditangkap dan akan menjalani hukuman,” sambung Jufri.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diburu Polisi Tukang Pakir Diduga Pembakar Ruko di Depok

Maka, keduanya harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun dan membayar denda senilai Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah