Setelah Menjadi DPO, Dua Pelaku Tindak Korupsi Proyek Jalan di Jambi Berhasil Diringkus

- 12 Juni 2021, 09:29 WIB
llustrasi korupsi jalan sebanyak 15 miliar di kabupaten Tebo
llustrasi korupsi jalan sebanyak 15 miliar di kabupaten Tebo /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SRAGEN UPDATE - Selasa, 8 Juni 2021 pukul 08.12 WIB, buronan tindak pidana korupsi bernama Musashi akhirnya berhasil diamankan.

Pria berusia 38 tahun itu memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang diburu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Beruntungnya, saat penangkapan, pelaku tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Tebo Jambi itu cukup kooperatif.

Baca Juga: Tahu Perbedaan Korupsi Zaman Orba dan Reformasi? Zaman Orba: Dulu Korupsinya Terkoordinir

Ia berpasrah diri dibawa oleh pihak yang berwajib untuk menjalankan hukuman atas keputusan kasasinya.

“Buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondon Rangon, Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp15 miliar atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara yang bersembunyi di Jakarta dalam pelariannya berhasil ditangkap,” ungkap Asisten Intelejen Kejati Jambi, Jufri, di Jambi, Rabu, 9 Juni 2021.

Tidak hanya itu, buronan lainnya atas kasus yang sama juga berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Telnaipura kota Jambi.

Baca Juga: Diringkus Polisi, 2 Orang Dari DPO Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Jambi

Penangkapan atas pelaku tindak pidana korupsi bernama Saryono tersebut masih dilakukan pada hari yang sama dengan penangkapan Musashi.

“Dengan demikian dua DPO kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo Musashi dan Saryono yang sudah memiliki keputusan hukum tetap di tingkat kasasinya harus menjalani keputusan pengadilan dan kini kedua DPO Kejati Jambi tersebut sudah berhasil ditangkap dan akan menjalani hukuman,” sambung Jufri.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diburu Polisi Tukang Pakir Diduga Pembakar Ruko di Depok

Maka, keduanya harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun dan membayar denda senilai Rp50 juta.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah