SRAGEN UPDATE - Buntut dari kasus pencemaran nama baik, Roy Suryo akhirnya meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap dua buzzeRp bernama Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Permintaan tersebut diungkap Roy pada saat menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Diakui bahwa permintaan tersebut dilakukan juga atas dasar masukan dari kuasa hukumnya.
“Saran dari pak Pitra ya untuk ditangkap agar di kemudian hari dia tidak semakin menghilangkan alat bukti,” ungkap Roy Suryo.
Permintaan tersebut pun langsung mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa aksi penangkapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, semua tindakan yang akan dilakukan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Ya kan memang ada mekanismenya, sekarang ini masih tahap penyelidikan. Makanya sedang kita selidiki dulu,” ujar Kombes Yusri saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Upaya Ekuador Merevitalisasi Ekonomi Dengan Distribusi Vaksin Secara Massif
Ia pun mengatakan bahwa setelah proses penyelidikan masih ada serangkaian proses lainnya yang wajib diikuti hingga sampai pada penetapan tersangka.