DKI Jakarta Perpanjang PPKM Skala Mikro. Berikut Aturan Terkait Aktivitas Masyarakat dan Sanksinya

- 19 Juni 2021, 22:00 WIB
dki jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat hingga 28 juni
dki jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat hingga 28 juni /

SRAGEN UPDATE - Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang. 

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur  (Kepgub) Nomor 759 tahun 2021. Dalam Keputusan ini, sejumlah aturan terkait perpanjangan PPKM diperketat. 

Dimulai dari pembatasan kegiatan hingga pukul 21.00 dan pembatasan jumlah pekerja di kantor. 

 

Dilansir dari laman resmi akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta pada hari Sabtu, 19 Juni 2021, berikut aturan terkait aktivitas masyarakat PPKM mikro berlangsung. 

Baca Juga: Jakarta Tiadakan Sementara Uji Coba Lintasan Roadbike Karena Lonjakan Covid

1. Perkantoran (swasta, pemerintah, BUMN/BUMD)
- Zona kuning: 50 persen WFH
- Zona merah: 75 persen WFH

2. Belajar mengajar
- Zona kuning dan oranye: daring atau tatap muka sesuai aturan teknik Kemendikbud Ristek.
- Zona merah: daring

3. Perguruan tinggi/akademi
Daring atau tatap muka tetapi bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat.

4. Tempat ibadah
Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas total.

5.  Transportasi
Ada pembatasan kapasitas penumpang.

6. Tempat makan (warung, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan)
- Makan di tempat maksimal 50 persen.
- Operasional tempat makan maksimal pukul 21.00 WIB.
- Makanan dibawa pulang hingga 24 jam atau sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Anies Adakan Vaksinasi Gratis Bagi Warga Jakarta non-KTP DKI

7. Tempat kebutuhan pokok masyarakat
Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Fasilitas pelayanan kesehatan
Beroperasi 100 persen.

9. Aktivitas di area publik
Beroperasi 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik
Beroperasi 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Pusat perbelanjaan/mal
Jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.

12. Konstruksi
Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Zona Merah, Kapolri Sebut Setidaknya Ada 5 Klaster Covid di Jakarta

Selain itu, Kepgub juga mengatur tentang transportasi atau pergerakan orang selama PPKM mikro

1. Aturan ganjil/genap (mobil pribadi)
Tidak diberlakukan

2. Kendaraan pribadi
- Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
- 100 persen kapasitas jika penumpang berdomisili alamat yang sama.

3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi, rental
Maksimal 50 persen dari kapasitas.

4. Ojek (online dan pangkalan)
Penumpang 100 persen kapasitas.

5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)
Tutup

Baca Juga: Wiku Adisasmito Perpanjang Aturan PPKM Mikro Jelang Lebaran

Adapun sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM mikro antara lain:

1. Tidak memakai masker
- Kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
- Denda administratif maksimal Rp250ribu.

2. Pelanggaran oleh pelaku usaha
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk.
- Denda administratif maksimal Rp50juta.
- Pembekuan sementara izin usaha.
- Pencabutan izin usaha.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah