SRAGEN UPDATE – Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka pendaftaran sejak 30 Juni 2021.
Sudah ada 21 instansi yang membuka formasi pada periode tahun ini. Antusias datang dari para pelamar dan Calon ASN.
Pemerintah membuka formasi untuk lulusan setara SMA, D-III, D-IV, S-1, dan S-2.
Sebagai tahap awal, seleksi administrasi dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Apabila tidak lulus seleksi administrasi, maka tidak bisa mengikuti seleksi lanjutan yang artinya sudah gugur di tahap pertama.
Untuk menghindari kegagalan pada seleksi adminstrasi, jangan lakukan kelima hal berikut dikutip Sragen Update dari cpnsindonesiaonline:
Baca Juga: Berpeluang Lolos Sangat Besar! Cek Formasi Lowongan CPNS Yang Sepi Peminat
- NIK dan KK Tidak Sinkron
Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sinkron dengan NIK yang terdapat dalam Kartu Keluagra (KK). NIK juga harus terdaftar dalam catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL).
Apabila data tidak ditemukan, atau NIK tidak sinkron dengan NIK KK, segera urus di Disdukcapil terdekat.