3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK jadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang lumayan tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.
Dalam Perpres itu, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.
Baca Juga: Cek 5 Instansi Ini Yang Memberikan Gaji Paling Sultan Untuk ASN 2021
4. Kementerian Keuangan
Tunjangan yang diterima ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang di jajaran paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.
Meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene masih dibawah Kemenkeu.
Tunjangan bagi PNS Kemenku diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dimana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah.
Jabatan tertinggi yaitu kelas jabatan 27 sebesar Rp46.950.000.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan Kinerja Acuan PNS 2021