Cermati Persyaratan PPPK Non Guru 2021 Lengkap Disini

- 10 Juli 2021, 22:26 WIB
Cermati Persyaratan PPPK Non Guru 2021 Lengkap Disini
Cermati Persyaratan PPPK Non Guru 2021 Lengkap Disini /Instagram.com/@bknmakassar

SRAGEN UPDATE - Tahun 2021 ini pemerintah tidak hanya merekrut CPNS, tetapi juga PPPK Guru dan Non Guru. Menurut PermenPAN-RB 29/2021, terdapat syarat umum pelamar PPPK non guru.

Berikut persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru.

Persyaratan umum pelamar PPPK Non Guru

Baca Juga: Jangan Bingung Saat Daftar! Ini Perbedaan CPNS dan CPPPK menurut Bappenas

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabtan yang akan dilamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terliat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pendaftar.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.
  7. Sehat jasmani dan rohanis esuai dengan persyaratan jabtan yang dilamar.
  8. Persyaratan sesuai kebutuhan kabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
  9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga: Inilah 6 Tunjangan PNS, Ayo Ikut Seleksi CPNS dan CPPPK 2021!

Ketentuan khusus pelamar PPPK Non Guru

  1. Pelamar pada kebutuhan jenis tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan intership sesuai jabtan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dnegan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload di SSCCASN.
  2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.

Demikianlah syarat umum dan khusus untu pelamar PPPK Non Guru. BKN mengimbau agar berhati-hati dalam negisi administrasi agar tidak ada yang terlewatkan.***

 

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @bknmakassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah