Baca Juga: Ini Hal yang akan DIlakukan Yoo Jae Suk Pasca Selesai Jalani Karantina Mandiri
Lalu, untuk pekerja yang terkena PHK ada tambahan dana sebesar Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta. Bantuan ini akan diberikan sejak PPKM diberlakukan hingga akhir tahun mendatang.
Syaratnya adalah WNI, berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal. Selain itu juga merupakan pencari kerja, bukan ASN, TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan dalam satu keluarga maksimal 2 pendaftar.
Program baru selanjutnya adalah bantuan tunai Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warung makan, lapak jajanan di zona PPKM Level 4.
Baca Juga: Arti Muwalah dalam Fardhu Wudhu
Ketentuannya yaitu terdata oleh Babinsa/Babimkamtibmas, memiliki data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, pemberian Bansos Tunai (BST) juga diperpanjang selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2021 sebesar Rp 300.000 per bulan kepada 10 juta kepada KPM non-Program Sembako dan Non PKH.***