Berkolaborasi dengan Dinkes Kota Tangerang, RS Sari Asih Karawaci Gelar Vaksin Covid-19 Ibu Hamil

- 3 September 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi: Berkolaborasi Dengan Dinkes Kota Tangerang, RS Sari Asih Karawaci Gelar Vaksin Covid-19 Ibu Hamil
Ilustrasi: Berkolaborasi Dengan Dinkes Kota Tangerang, RS Sari Asih Karawaci Gelar Vaksin Covid-19 Ibu Hamil /Berma Ristantyo/Foto screenshot instagram @humas.jateng

SRAGEN UPDATE – Program vaksin covid-19 yang diadakan oleh RS Sari Asih Karawaci, dan berkolaborasi dengan Dinkes Kota Tangerang.

Pelaksanaan vaksin covid-19 massal untuk ibu hamil ini sudah diselenggarakan sejak Agustus – September 2021.

Dilansir dari akun Instagram @info.vaksin2021, begini syarat, pelaksanaan hingga cara daftarnya untuk mendapatkan vaksin covid-19 gratis.

Baca Juga: Info Vaksin Jogja Sentra Vaksinasi Kolaborasi Bersama PEMDA DIY, dan JNM Bloc, HIPPINDO – KemenKopUKM

Program vaksin covid-19 ini sudah diadakan pada 30 – 31 Agustus 2021.
Sedangkan untuk periode ini akan berlanjut sejak 1 – 7 September 2021.

Setiap peserta yang ingin mendapatkan vaksinasi bisa langsung datang ke RS Sari Asih Karawaci pada jam 13.00 – selesai.

Sedangkan jenis vaksinasi yang akan diberikan kepada ibu hamil adalah vaksin moderna dosis pertama.

Setidaknya kalau ingin mendapatkan vaksin dosis kedua harus memiliki jarak sekitar 28 hari dari dosis pertama.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 September 2021: Imbas Sakit Hati yang Mendalam, Andin Tak Izinkan Reyna Bertemu Nino

Untuk persyaratan agar bisa mendapatkan vaksin mudah bisa langsung daftar dengan membawa kartu tanda penduduk Tangerang.

Pastikan setiap peserta yang datang untuk vaksinasi dalam keadaan sehat, tidak sakit demam maupun tidak OTG atau orang tanpa gejala.

Setidaknya jika ingin mendapatkan vaksinasi harus memiliki usia di atas 18 tahun, dan sedang hamil.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Million to One’ – Camila Cabello, ost ‘Cinderella’

Setiap ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi harus mencapai umur kandungan minimal 13 minggu ataupun lebih.

Bagi penyintas covid-19 diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin dengan syarat sudah melewati jarak 3 bulan setelah dinyatakan negatif covid-19.

Dalam melakukan vaksinasi tetap memakai masker dan melakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar.

Diharapkan tidak membawa pendamping sama sekali kecuali lansia diperbolehkan untuk membawa 1 pendamping.

Setiap peserta tidak boleh makan ataupun minum di lokasi vaksinasi.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @info.vaksin2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah