8. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 X 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.
9. Kartu/Sertifikat yang menyatakan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wliayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali.
10. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, atau penderita komorbid.
11. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri.
Baca Juga: LENGKAP: Lirik Lagu ‘LALISA’ – Lisa BLACKPINK dan Terjemahan Bahasa Indonesia Terinci
12. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
Untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai aturan lain ujian SKD di Kemenkumham, bisa mengunjungi laman resmi kemenkumham melalui situs resminya, atau media sosial resminya yang terdapat pada Twitter dan Instagram.***