Berikut 11 Tata Tertib SKD Yang Harus Ditaati Peserta CPNS 2021 Instansi Kemenkumham

- 11 September 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi Tes Kemenkumham Belum Muncul, Peserta Tes SKD CPNS Diimbau Bersabar
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi Tes Kemenkumham Belum Muncul, Peserta Tes SKD CPNS Diimbau Bersabar /

8. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 X 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.

9. Kartu/Sertifikat yang menyatakan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wliayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali.

Baca Juga: Cara Doctor Strange Hadirkan Ketiga Spiderman Tom Holland, Andrew Garfield dan Tobey Maguire dalam No Way Home

10. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, atau penderita komorbid.

11. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri.

Baca Juga: LENGKAP: Lirik Lagu ‘LALISA’ – Lisa BLACKPINK dan Terjemahan Bahasa Indonesia Terinci

12. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai aturan lain ujian SKD di Kemenkumham, bisa mengunjungi laman resmi kemenkumham melalui situs resminya, atau media sosial resminya yang terdapat pada Twitter dan Instagram.***

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah