Ketahui 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan dan Pasal-Pasal Yang Diamandemen. Sering Keluar Pada Soal TWK CPNS

- 19 September 2021, 16:35 WIB
Persiapan SKD CPNS 2021 Materi TWK tentang hak DPR
Persiapan SKD CPNS 2021 Materi TWK tentang hak DPR /Pixabay.com/@Manuchi

SRAGEN UPDATE – Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Fungsi Pengawasan serta Pasal-pasal yang telah mengalami proses amandemen merupakan dua materi yang sering ditanyakan pada soal Tes Wawsan Kebangsaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Materi ini masuk dalam kategori bidang Undang-Undang dan Kebijakan Pemerintah.

Dalam hak DPR, ada tiga fungsi pengawasan yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 September 2021: Al Bantu Ricky yang Diserang, Mereka akan Bekerja Sama Bongkar Pelaku Teror?

Sedangkan Indonesia mengalami empat kali perubahan pasal-pasal pada Amandemen UU (dalam artikel ini akan diberikan materi UU dengan metode Jembatan Keledai).

Dalam artikel ini, SRAGEN UPDATE akan membagikan penjelasan terkait Fungsi Pengawasan Hak DPR dan Pasal-pasal yang diamandemen dilansir dari akun Instagram Info CPNS PPPK 2021 Terkini (@infocpnsterkini):

Baca Juga: Berikut Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Menurut TAP MPR dan UU

Tiga Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan

  1. Hak Interpelasi

Adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @infocpnsterkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x