SRAGEN UPDATE – Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Fungsi Pengawasan serta Pasal-pasal yang telah mengalami proses amandemen merupakan dua materi yang sering ditanyakan pada soal Tes Wawsan Kebangsaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Materi ini masuk dalam kategori bidang Undang-Undang dan Kebijakan Pemerintah.
Dalam hak DPR, ada tiga fungsi pengawasan yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Sedangkan Indonesia mengalami empat kali perubahan pasal-pasal pada Amandemen UU (dalam artikel ini akan diberikan materi UU dengan metode Jembatan Keledai).
Dalam artikel ini, SRAGEN UPDATE akan membagikan penjelasan terkait Fungsi Pengawasan Hak DPR dan Pasal-pasal yang diamandemen dilansir dari akun Instagram Info CPNS PPPK 2021 Terkini (@infocpnsterkini):
Baca Juga: Berikut Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Menurut TAP MPR dan UU
Tiga Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan
- Hak Interpelasi
Adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.