SRAGEN UPDATE – Radikalisme merupakan salah satu materi yang sering keluar pada soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme yaitu paham atau aliran yang radikal dalam politik, atau menginginkan perubahan/pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Definisi radikalisme juga termuat dalam Undang-Undang, salah satunya yaitu UU Nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tindak pidana terorisme dapat disertai dengan motif ideologi atau motif politik, atau tujuan tertentu serta tujuan lain yang bersifat pribadi, ekonomi, dan radikalisme yang membahayakan ideologi negara dan keamanan negara.
Pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berjumlah 30 soal juga biasanya sering keluar soal terkait radikalisme.
Di artikel ini, SRAGEN UPDATE akan bagikan rangkuman materi tentang Ciri-ciri Sikap Radikalisme dan Anti Radikalisme yang dilansir dari Info CPNS dan PPPK 2021 Terkini:
- Ciri-ciri Sikap Radikalisme
Seseorang dapat dikategorikan sebagai orang yang radikal, apabila mempunyai ciri sebagai berikut: