Berikut Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Menurut TAP MPR dan UU

- 19 September 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi hukum -Materi TWK tata urutan Sumber hukum menurut TAP MPR dan UU
Ilustrasi hukum -Materi TWK tata urutan Sumber hukum menurut TAP MPR dan UU /Pixabay/Succo/

SRAGEN UPDATE – Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan dua materi yang sering ditanyakan pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), karena termasuk dalam Undang-Undang.

TWK merupakan tes yang ditanyakan saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di samping Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Nasib Gi-Hun di Ending Squid Game, Ulasan Full Spoiler yang Mengungkap Plot Twist Karakter yang Masih Hidup

Materi ini juga terdapat pada Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn). Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan diatur dalam TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966, TAP MPR Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 10 Tahun 2004, dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Berikut sumber hukum yang digunakan di Indonesia yang  jumlahnya ada

Baca Juga: Sinopsis Beauty And The Beast: Aksi Emma Watson menjadi Gadis Desa direbut Monster Beast dan Lelaki Sombong

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
  2. Undang-Undang (UU)
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Peraturan Presiden (Perpres)
  7. KEPUTUSAN Presiden (Keppres)
  8. Peraturan Menteri (Permen)
  9. Instruksi Menteri
  10. Peraturan Daerah (Perda)

Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 di Samarinda dan Batam Tanggal 20, 22, 23, 26 September 2021

Sedangkan untuk Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dibagi menjadi empat kategori, yaitu sebagai berikut (Diurutkan dari atas ke bawah sesuai paling kuat sumber hukumnya):

  • TAP MPR Nomor XX/MPRS/1996:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/Perppu
  4. PP
  5. Keppres
  6. Peraturan pelaksana lainnya: Permen dan Instruksi Menteri

 Baca Juga: Diminta Bocorkan Spoiler Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Saya Pun Bingung dengan Alur Sinetron Ini

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @infocpnsterkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah