SRAGEN UPDATE – Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan dua materi yang sering ditanyakan pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), karena termasuk dalam Undang-Undang.
TWK merupakan tes yang ditanyakan saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di samping Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi ini juga terdapat pada Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn). Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan diatur dalam TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966, TAP MPR Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 10 Tahun 2004, dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Berikut sumber hukum yang digunakan di Indonesia yang jumlahnya ada
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- KEPUTUSAN Presiden (Keppres)
- Peraturan Menteri (Permen)
- Instruksi Menteri
- Peraturan Daerah (Perda)
Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 di Samarinda dan Batam Tanggal 20, 22, 23, 26 September 2021
Sedangkan untuk Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dibagi menjadi empat kategori, yaitu sebagai berikut (Diurutkan dari atas ke bawah sesuai paling kuat sumber hukumnya):
- TAP MPR Nomor XX/MPRS/1996:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU/Perppu
- PP
- Keppres
- Peraturan pelaksana lainnya: Permen dan Instruksi Menteri
Baca Juga: Diminta Bocorkan Spoiler Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Saya Pun Bingung dengan Alur Sinetron Ini