- Bantuan ini akan diberikan kepada lansia yang bersia 60 tahun ke atas
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki KTP provinsi DKI Jakarta
- Masyarakat tersebut benar dinyatakan sebagai golongan yang tidak mampu secara ekonomi dan juga
- Terakhir yang menjadi persyaratan utamanya adalah masyarakat sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika memang Anda merasa telah memenuhi persyaratan yang disampaikan di atas sebagai penerima bansos KLJ namun belum menerima bantuan hingga saat ini dari Dinas Sosial (Dinsos), maka langkah yang perlu Anda lakukan yang pertama yakni mendaftarkan diri melalui DTKS Kemensos setempat.
Selain itu, Anda juga bisa mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) pada kelurahan setempat.
Prediksi pencairan KLJ
Jika melihat dari skema pencairan bulan lalu, maka dapat diprediksi bahwa penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan sama dengan sistem penyaluran bantuan sebelumnya yakni bantuan akan dicairkan setiap tanggal 5 per bulannya.
Jadi kemungkinan bantuan KLJ ini akan mulai disalurkan dan masuk ke rekening penerima tanggal 5 Desember 2021.
Namun meskipun begitu tetap pantau informasi rutin yang diberikan oleh Dinsos Provinsi DKI Jakarta terutama pada pencairan KLJ ini.***