Siaran Pers KOMINFO 4 Januari 2020: Merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia Disetujui

- 5 Januari 2022, 23:17 WIB
Menkominfo setujui merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia
Menkominfo setujui merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia /Kominfo

 

 

SRAGEN UPDATE – Senin, 4 Januari 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mengadakan Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia ini, di lakukan, Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Siaran Pers No. 1/HM/KOMINFO/01/2022 Tentang

Jadikan Industri Telekomunikasi Efisien dan Produktif, Menkominfo Setujui Merger Dua Operator.

Baca Juga: Hasil Liga 1 Indonesia: Arema FC vs Persikabo 1973, Skor Akhir 0-0

Upaya merger operator telekomunikasi demi meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri ini, sudah berkerjakan selama dua tahun dan baru disetujui sekarang.

Menurut Menkominfo Jonny, realisasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, termasuk pemenuhan kewajiban pelayanan universal.

“Hari ini adalah hari dimana satu tahap industri telekomunikasi Indonesia maju dan berkembang, melalui proses konsolidasi industri telekomunikasi merger dan akuisisi,” ujar Johnny.

“Dimana pada hari ini, saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia,” lanjutnya. 

Menkominfo Johnny mengatakan, jika penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Dialog Spiderman: No Way Home Dihapus dari Trailer Doctor Strange 2, Ada Apa?

Dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Tujuan pengaturan ini, diharapkan dapat menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional. 

“Berbagai payung hukum juga disiapkan termasuk di dalamnya yakni Undang-Undang Cipta Kerja, secara khusus di pengaturan sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” pungkas Johnny.

“Untuk melakukan penataan industri agar lebih efisien, pangsa pasar yang lebih besar dan capital structure yang lebih kuat, serta untuk mendukung pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia”.

 Baca Juga: Dampak Psikologis Memiliki Spirit Doll, Boneka Viral Para Artis

“Seperti pengembangan dan perluasan tulang punggung telekomunikasi 4G dan pengembangan operasi komersial 5G dan turunannya,” jelasnya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar menitikberatkan pada tiga aspek penataan yakni infrastructure sharingspectrum frequency sharing dan pricing policy.

Atau bisa disebut, kebijakan harga batas atas dan batas bawah.

Menurut Johnny, pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia.

“Hari ini kita wujudkan dengan baik dan kita bersama harapkan agar industri nasional kita khususnya di sektor telekomunikasi dan digital,” tutur Johnny.

“Agar dapat terus berkembang maju di masa yang akan datang,” tandasnya.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah