- Daerah terduga terjangkit
- Hewan sakit dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk diambil sempel.
- Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.
- Daging hewan sehat tidak ada perlakuan khusus.
- Daging hewan sakit deglandingatau memisahkan kelenjar getah.
- Kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang: Dimusnahkan dengan insenerator, atau desinfektan dan dikubur.
- Atau dibakar pada lubang ditanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
- Daging hewan sakit wajib diedarkan di kabupaten atau kota yang sama.
- Daging hewan sehat boleh diedar antar daerah Kabupaten atau Kota jika telah diolah.
- Atau daging telah mengalami deglading dan deboning serta PH < 6.0.
- Daerah bebas
- Hewan sakit dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk diambil sempel.
- Daging hewan sehat tidak ada perlakuan khusus.
- Daging hewan sakit deglanding (memisahkan kelenjar getah), pelayuan, deboning atau perebusan dalam air mendidih minimal 30 menit.
- Bila temuan post-mortem (setelah disembelih) teridentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang.
- Kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang dimusnahkan.
- Daging hewan sakit boleh diedar antar daerah Kabupaten atau Kota jika telah diolah.
- Atau daging telah mengalami deglading dan deboning serta PH < 6.0.***