Bagaimana Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)? 

- 2 Juli 2022, 18:57 WIB
Bagaimana Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)? 
Bagaimana Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?  /Foto/Ilustrasi/Pixabay
  1. Daerah terduga terjangkit
  • Hewan sakit dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk diambil sempel.
  • Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.
  • Daging hewan sehat tidak ada perlakuan khusus.
  • Daging hewan sakit deglandingatau memisahkan kelenjar getah.
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang:  Dimusnahkan dengan insenerator, atau desinfektan dan dikubur.
  • Atau dibakar pada lubang ditanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
  • Daging hewan sakit wajib diedarkan di kabupaten atau kota yang sama.
  • Daging hewan sehat boleh diedar antar daerah Kabupaten atau Kota jika telah diolah.
  • Atau daging telah mengalami deglading dan deboning serta PH < 6.0.

Baca Juga: Bolehkan Niat Kurban Idul Adha untuk Aqiqah? Buya Yahya: Kurban Ibadah Sendiri, Aqiqah Ibadah Sendiri

  1. Daerah bebas
  • Hewan sakit dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk diambil sempel.
  • Daging hewan sehat tidak ada perlakuan khusus.
  • Daging hewan sakit deglanding (memisahkan kelenjar getah), pelayuan, deboning atau perebusan dalam air mendidih minimal 30 menit.
  • Bila temuan post-mortem (setelah disembelih) teridentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang.
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang dimusnahkan.
  • Daging hewan sakit boleh diedar antar daerah Kabupaten atau Kota jika telah diolah.
  • Atau daging telah mengalami deglading dan deboning serta PH < 6.0.***

 

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Ditjen PKH Kementan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x