Bagaimana Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)? 

- 2 Juli 2022, 18:57 WIB
Bagaimana Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)? 
Bagaimana Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?  /Foto/Ilustrasi/Pixabay

SRAGEN UPDATE - Sejak awal Mei lalu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ramai diperbincangkan.

Bukannya semakin reda, PMK justru makin membuat resah. Pasalnya, wabah penyakit ini sangat berbahaya dan merugikan, khususnya bagi para peternak. 

Adanya PMK jelang Hari Raya Idul Adha seperti saat ini, membuat harga hewan kurban anjlok.

Masyarakat juga cukup kesulitan memilih hewan kurban yang sehat dan layak. Tak hanya itu, panitia kurban harus mengikuti panduan pemerintah dalam penyembelihan hewan kurban.

Dilansir dari laman Instagram resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian RI @ditjen_pkh.

Baru saja merilis informasi tentang tata cara Pemotongan Hewan kurban di Rumah Potong Hewan di saat merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak.

Baca Juga: Tips Mengawetkan Daging Kurban Agar Tahan Lama, Bisa Tanpa Kulkas?

Ada 3 kategori daerah, berikut tata caranya :

  1. Untuk daerah wabah atau tertular
  • Hewan yang sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat, pada hari yang sama.
  • Daging hewan sehat: deglanding atau memisahkan kelenjar getah.
  • Daging hewan sakit : deglanding (memisahkan kelenjar getah), pelayuan, deboning atau perebusan dalam air mendidih minimal 30 menit.
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang: dimusnahkan dengan insenerator, atau desinfektan dan dikubur.
  • Atau dibakar pada lubang ditanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
  • Wajib diedarkan di kabupaten atau kota yang sama.

Baca Juga: Lebih Baik Dahulukan Kurban Idul Adha atau Aqiqah? Simak Penjelasan Buya Yahya

  1. Daerah terduga terjangkit
  • Hewan sakit dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk diambil sempel.
  • Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.
  • Daging hewan sehat tidak ada perlakuan khusus.
  • Daging hewan sakit deglandingatau memisahkan kelenjar getah.
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang:  Dimusnahkan dengan insenerator, atau desinfektan dan dikubur.
  • Atau dibakar pada lubang ditanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
  • Daging hewan sakit wajib diedarkan di kabupaten atau kota yang sama.
  • Daging hewan sehat boleh diedar antar daerah Kabupaten atau Kota jika telah diolah.
  • Atau daging telah mengalami deglading dan deboning serta PH < 6.0.

Baca Juga: Bolehkan Niat Kurban Idul Adha untuk Aqiqah? Buya Yahya: Kurban Ibadah Sendiri, Aqiqah Ibadah Sendiri

  1. Daerah bebas
  • Hewan sakit dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk diambil sempel.
  • Daging hewan sehat tidak ada perlakuan khusus.
  • Daging hewan sakit deglanding (memisahkan kelenjar getah), pelayuan, deboning atau perebusan dalam air mendidih minimal 30 menit.
  • Bila temuan post-mortem (setelah disembelih) teridentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang.
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang dimusnahkan.
  • Daging hewan sakit boleh diedar antar daerah Kabupaten atau Kota jika telah diolah.
  • Atau daging telah mengalami deglading dan deboning serta PH < 6.0.***

 

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Ditjen PKH Kementan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x