SRAGEN UPDATE – KAI (Kereta Api Indonesia) baru saja memberikan informasi terbaru mengenai persyaratan naik kereta api mulai 17 Juli 2022.
Hal ini disampaikan oleh KAI melalui akun instagram resmi mereka yaitu @kai121_ pada postingan terbaru yang baru saja diunggah 11 Juli 2022 lalu.
Persyaratan ini merujuk pada SE No.72 tahun 2022 oleh Kemenhub yang menyatakan bahwa penumpang KAI antar kota yang sudah di vaksin booster tidak diwajibkan melakukan skrining.
Baca Juga: Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Berikut Syarat Naik Kereta Terbaru
Dilansir SragenUpdate.com dari @kai121, berikut informasi terbaru mengenai persyaratan naik kereta api antar kota pada 17 Juli 2022:
- Vaksin dosis pertama
Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca Juga: KA Kertajaya Sandang Predikat Kereta Api dengan Stamformasi Terpanjang, Simak Profil Lengkapnya
- Vaksin dosis kedua
Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Vaksin dosis ketiga atau booster
Penumpang yang sudah melakukan vaksin booster tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen saat menaiki kereta api.
Baca Juga: 11 Unit Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Selesai, Ini Detik - Detik Kemegahannya
- Tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid
Penumpang yang tidak dapat divaksin karena alasan ini, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat keterangan dokter tersebut berisikan penjelasan mengenai kondisi pasien yang tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Inspeksi jalur Kereta Api Cibatu Garut, Perkirakan Ekonomi Meningkat
- Anak berusia 6-17 tahun yang sudah melakukan vaksin dosis kedua
Khusus anak-anak berusia 6-17 tahun yang sudah melakukan vaksin dosis kedua tidak diwajibkan untuk melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen saat menaiki kereta api.
- Anak usia 6-17 tahun yang baru melakukan vaksin dosis pertama
Khusus anak-anak berusia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Anak usia dibawah 6 tahun
Anak-anak yang berusia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Apabila ingin bepergian menggunakan kereta api, anak-anak berusia dibawah 6 tahun ini harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Selain itu, khusus penumpang yang ingin naik kereta api lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi mulai 17 Juli 2022, KAI juga memberikan informasi penting yang harus diperhatikan:
- Minimal sudah vaksin dosis pertama
Penumpang KA lokal atau komuter atau jarak dekat atau aglomerasi yang sudah vaksin dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
- Tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid
Penumpang KA lokal atau komuter atau jarak dekat atau aglomerasi yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat keterangan dokter tersebut berisikan penjelasan mengenai kondisi pasien yang tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Anak usia dibawah 6 tahun
Anak-anak yang berusia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Apabila ingin bepergian menggunakan kereta api, anak-anak berusia dibawah 6 tahun ini harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.***