SRAGEN UPDATE – Sejumlah aplikasi seperti Yahoo dan Dota 2 akan diblokir oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) karena belum mendaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Kominfo menyatakan PSE yang beroperasi di Indonesia sudah selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.
“Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silahkan, tapi, ikuti aturan Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.
Sejak kemarin, 30 Juli 2022 Kominfo mulai memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia.
Baca Juga: BRIN: Teknologi Irigasi Hemat Air Dapat Tingkatkan Produktivitas Pertanian Indonesia
Selain Yahoo Search, dan Dota 2, satu situs lainnya yang diblokir oleh Kominfo adalah PayPal.
Platform layanan keuangan PayPal turut tedampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai batas waktu yang telah diberikan.
PayPal biasanya digunakan untuk mentransfer dana dari luar negeri.
Sejumlah pekerja lepas dan content creator memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.