Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka,  Bagaimana Cara Mendaftarnya dan Apa Saja Syaratnya?

- 8 Agustus 2022, 13:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka,  Bagaimana Cara Mendaftarnya dan Apa Saja Syaratnya?
Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka,  Bagaimana Cara Mendaftarnya dan Apa Saja Syaratnya? /tangkap layar laman prakerja.go.id

SRAGEN UPDATE – Kartu Prakerja Gelombang 40 telah resmi dibuka sejak kemarin, 7 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.

Informasi pembukaan kartu prakerja gelombang 40 ini disampaikan melalui instagram resmi kartu prakerja @prakerja.go.id.

Kartu prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja.

Baca Juga: Sering Kecewa Karena Ekspektasi? Kamu Perlu Tahu 3 Tips Mengelola Ekspektasi Ini, Sayang Banget Kalau Diskip

Sebelum mendaftar kartu prakerja gelombang 40, ada beberapa syarat yang perlu kamu perhatikan.

Syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut:

  1.     WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2.     Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3.     Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja namun bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4.     Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: 7 Tips Menulis Kreatif ala William Zinsser, Membantu Kamu Menulis Lebih Baik dan Profesional

  1.     Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Prajurit TNI, anggota Polri, Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN dan BUM, ASN atau PNS, serta Kepala Desa dan perangkat desa.
  2.     Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK  dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima kartu pekerja.

Lalu, bagaimanakah cara mendaftar kartu prakerja gelombang 40?

Untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 40, silahkan ikuti dan perhatikan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Apabila kamu belum memiliki akun kartu prakerja, buatlah terlebih dahulu akun tersebut melalui link berikut ini

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Dikenal Si Paling Pemaaf: Hati Malaikat, Tabah Terhadap Segala Hal, Apakah Kamu Termasuk?

  1. https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2.     Masukkan email dan password yang kalian miliki, lalu klik daftar.
  3.     Setelahnya, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email.
  4.     Buka email notifikasi tersebut dan lakukan verifikasi
  5.     Pendaftaran berhasil dan akun kartu prakerjamu telah berhasil dibuat.
  6.     Setelah berhasil membuat akun, silahkan login untuk masuk ke website kartu prakerja.
  7.     Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke laman verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik ‘lanjut’.
  8.     Lengkapi data diri dan pastikan data yang kamu masukkan telah sesuai.
  9.     Sesuaikan alamat tersebut dengan yang ada pada kolom alamat di KTP dan jangan ditambah-tambahkan hal lainnya.
  10. Setelahnya, lakukan verifikasi foto e-KTP dan klik ‘gunakan foto’.
  11. Langkah berikutnya ialah verifikasi foto wajah (selfie).

Baca Juga: Tanda-tanda Kamu Sebenarnya Butuh Healing, Bukan Sekadar Refreshing, Jangan Anggap Sepele Hal Ini!

  1. Lalu, lakukan verifikasi nomor handphone, masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP-mu dan klik ‘kirim OTP’.
  2. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisimu.
  3. Kemudian, lakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
  4. Jika sudah melakukan tes, pilih gelombang yang sedang dibuka di bagian dashboard, lalu klik gabung gelombang.
  5. Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisikan beberapa pernyataan, klik ‘saya menyetujui’ agar dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Manfaat Kolagen Tidak Hanya untuk Kulit Saja! Ini 5 Manfaatnya bagi Kesehatan!

  1. Pendaftaran telah berhasil dilakukan dan semoga berhasil!***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah